DJABARPOS.COM, Garut – Masyarakat Pemerhati, Pengkaji Kebijakan (MPK) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar segera menetapkan tersangka baru pada kasus Bank Intan Jabar (BIJ) Garut.
Mengutip Prianganinseder, disebutkan oleh Koordinator MPK, Bakti Safaat melalui sambungan selulernya, hingga kini Kejati Jabar masih belum menyidangkan lima tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Minggu (31/03/2024).
“Hingga kini baru penetapan lima tersangka, masih ada lima cabang dan satu kantor pusat BIJ, bahkan aktor intelektualnya kan belum ditangkap. Kerugian negara mencapai Rp. 50 Milyar pada kasus ini,” ucap Bakti.
Bakti menyebutkan, MPK akan terus melihat perkembangan persidangan lima tersangka. Dirinya meyakini akan ada fakta persidangan yang terkuak kemana aliran dana dan siapa dalang dibalik korupsi Bank BIJ tersebut.
“Pertanggungjawaban perbuatan pidana tiap cabang itu tidak bisa diwakilkan kepada cabang lain, saya yakin akan ada 10 orang tersangka baru termasuk aktor intelektualnya,” sebut dia.
Sebut Bakti, ada dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilaporkan, seolah-olah BIJ dalam kondisi sehat, baik laporan tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun para pemegang saham.
“Laporan ini jelas-jelas sudah ada kondisi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika itu dilakukan dengan tidak benar. Kita lihat fakta persidangan akan seperti apa nanti?,” pungkas Bakti. (Doni/Nino/Agus Sambas)