Diusir di Usia Senja, Nenek Elina Kehilangan Rumah dan Harapan di Surabaya






DJABARPOS.COM, Surabaya – Di usia senja yang seharusnya dipenuhi ketenangan, Nenek Elina (80) justru harus menghadapi kenyataan pahit. Perempuan lanjut usia itu diduga diusir secara paksa dari rumahnya sendiri di kawasan Sambikerep, Surabaya, sebuah peristiwa yang mengusik nurani publik dan memantik gelombang empati dari berbagai kalangan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika puluhan orang mendatangi rumah yang telah puluhan tahun ditempati Nenek Elina. Tanpa putusan pengadilan, ia dipaksa keluar dari rumahnya. Dalam video yang viral di media sosial, Nenek Elina tampak tak berdaya, tubuh renta itu digotong paksa hingga keluar halaman. Tak lama berselang, rumahnya diratakan dengan tanah.

Tangis dan kepanikan menyelimuti suasana. Bagi Nenek Elina, rumah itu bukan sekadar bangunan, melainkan tempat berteduh, menyimpan kenangan hidup, dan satu-satunya rasa aman di masa tuanya.

Dugaan Pengusiran Tanpa Proses Hukum

Pengusiran tersebut diduga melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang datang dalam jumlah besar. Aksi itu menuai kecaman luas karena dinilai melanggar hukum dan nilai kemanusiaan, terlebih korbannya adalah seorang lansia.

Pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan disebut tidak menunjukkan putusan pengadilan saat pengusiran dilakukan. Padahal, dalam negara hukum, sengketa kepemilikan seharusnya diselesaikan melalui jalur peradilan, bukan dengan kekerasan.

Reaksi Publik dan Pemerintah

Kasus ini memicu gelombang solidaritas warga Surabaya. Ratusan orang turun ke jalan menuntut keadilan bagi Nenek Elina. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan memastikan tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri.

Pemerintah Kota Surabaya pun turun tangan. Wakil Wali Kota Surabaya menyampaikan kecaman keras, menyebut tindakan pengusiran tersebut sebagai perbuatan yang tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan sosial.

“Persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara brutal, apalagi terhadap warga lansia,” tegasnya.

Laporan Resmi ke Kepolisian

Pihak keluarga Nenek Elina telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur. Laporan mencakup dugaan pengusiran paksa, pengeroyokan, dan perusakan rumah. Kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat untuk mengungkap fakta dan menegakkan keadilan.

Luka yang Tak Terlihat

Lebih dari sekadar kehilangan rumah, Nenek Elina kini harus menanggung trauma mendalam. Di usia yang renta, ia kehilangan tempat pulang dan rasa aman. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa hukum dan kemanusiaan harus berjalan beriringan, terutama dalam melindungi kelompok paling rentan.


Kasus Nenek Elina bukan hanya soal sengketa tanah, melainkan cermin keadilan sosial. Publik berharap, dari Surabaya, keadilan benar-benar berpihak pada kemanusiaan. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *