DJABARPOS.COM, Konawe Selatan – Seorang pekerja rumah tangga berinisial P (18) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, di kediaman pribadi Bupati Konawe Selatan di Kota Kendari.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh YLBH Sultra, terduga pelaku berinisial C (32) disebut memiliki hubungan keluarga dengan istri Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo. Pihak YLBH Sultra menyatakan bahwa korban telah membuat laporan ke Polresta Kendari.
Yang menjadi sorotan publik adalah dugaan adanya upaya penyelesaian di luar proses hukum. YLBH Sultra mengklaim bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A/PPPA) Konawe Selatan, Siti Hafsa, menawarkan opsi damai berupa pernikahan dengan terduga pelaku atau penyelesaian melalui hukum adat “peohala”.
Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian, pada 18 Mei 2026 mengkritik tindakan tersebut. Menurutnya, instansi yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban justru mengarahkan ke penyelesaian kekeluargaan.
Korban disebut menolak opsi tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum. Hingga saat ini, publik menunggu langkah lanjutan dari Polresta Kendari dalam menangani laporan tersebut.
Catatan Redaksi:
- Status dugaan: Semua poin di atas masih berstatus dugaan/laporan dari pihak korban dan pendamping hukum. Belum ada putusan pengadilan atau rilis resmi dari Polresta Kendari dan Pemkab Konawe Selatan yang mengonfirmasi.
- Prinsip praduga tak bersalah: Pihak yang diduga belum tentu bersalah sebelum ada proses hukum yang berkekuatan tetap.
- Kewajiban negara: Berdasarkan UU No. 12/2022 tentang TPKS, korban kekerasan seksual berhak atas pendampingan, perlindungan, dan pemulihan. Penyelesaian melalui pernikahan paksa dengan pelaku tidak dibenarkan.(**)

