Sesuai SE Nomor 26 tahun 2021, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga : Ridwan Kamil 53 orang Ditemukan Positif COVID-19 saat Larangan Mudik
Untuk penumpang tujuan Bali, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Lihat Juga : Pendamping PKH Andir Nurul : Permasalahan sudah Diselesaikan secara Kekeluargaan
Adapun persyaratan kesehatan ini tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan anak di bawah usia 5 tahun.Ia menambahkan, tarif layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II ditetapkan sebesar Rp40 ribu. Bagi calon penumpang pesawat yang ingin menjalani tes GeNose C19 diimbau untuk memperhatikan prosedur seperti di antaranya tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes.
Berikut daftar lengkap bandara-bandara AP II yang menyediakan fasilitas layanan GeNose C19:
1. Bandara Husein Sastranegara (Bandung), layanan GeNose C19: 08.00 – 14.00 WIB
2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), layanan GeNose C19: 07.00 – 15.00 WIB
3. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), layanan GeNose C19: 07.00 – 15.00 WIB
4. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), layanan GeNose C19: 07.00 – 14.00 WIB
5. Bandara Sultan Thaha (Jambi), layanan GeNose C19: 11.00 – 17.00 WIB
6. Bandara Supadio (Pontianak), layanan GeNose C19: 07.00 – 12.00 WIB
7. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), layanan GeNose C19: 06.00 – 15.00 WIB
8. Bandara Radin Inten II (Lampung), layanan GeNose C19: 06.00 – 15.00 WIB
9. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), layanan GeNose C19: 07.00 – 16.00 WIB
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), layanan GeNose C19: 08.00 – 14.00 WIB
11. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), layanan GeNose C19: 11.00 – 16.00 WIB
12. Bandara Banyuwangi, layanan GeNose C19: 06.00 – 14.00 WIB
13. Bandara Silangit, layanan GeNose C19: 07.00 – 15.00 WIB
14. Bandara Minangkabau (Padang), layanan GeNose C19: 06.00 – 11.00 WIB
15. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), layanan GeNose C19: 15.00 – 17.00 WIB
16. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), layanan GeNose C19: 06.00 – 18.00 WIB
17. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), layanan GeNose C19: Kamis & Sabtu pukul 08.00 – 16.00 WIB
18. Bandara Kualanamu (Deli Serdang), layanan GeNose C19: 09.00 – 17.00 WIB. (Dadan/Nino)

Hot News :
“Masalah Bansos PKH dan BPNT bukan hanya di Campaka, Coba Kroscek di Kelurahan lain”
KKS Dipegang Pihak Ketiga Terancam Pidana
RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta Lecehkan UU Cipta Kerja ?
Lambat, Penanganan Pengaduan Pelayanan BPJSTK Cabang Bandung Suci
Kepala BPJS Cabang Bandung Suci Alergi Wartawan?
Terkait Layanan Pengaduan Online : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Siap Responsif
Menghina Profesi Advokat, Oknum Sekdes Sukamanah Resmi Dilaporkan DPC HAPI Bekasi