DJABARPOS.COM, Bandung – Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS JABAR) bersama tujuh organisasi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Petunjuk Teknis Program Afirmasi Pendidikan Peserta Didik Sekolah Swasta (PAPS).

Langkah hukum ini diambil bukan dalam semangat perlawanan, melainkan sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak di Jawa Barat. FKSS JABAR menilai bahwa Keputusan Gubernur tersebut, meski terlihat sebagai terobosan, justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami telah menempuh berbagai jalur, mulai dari surat keberatan, dialog dengan pihak terkait, hingga rapat kerja bersama Komisi V DPRD Jabar. Namun belum ada penyelesaian yang nyata,” ungkap Ade Hendriana S.H Ketum FKSS JABAR.

Gugatan ini didaftarkan pada 31 Juli 2025. Sidang dismisal pertama telah berlangsung pada 7 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan administrasi dan keabsahan surat kuasa. Sidang dismisal kedua dijadwalkan pada 14 Agustus 2025. Jika memenuhi syarat, maka perkara ini akan memasuki sidang pokok perkara, yang meliputi pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik-duplik, hingga pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli.

Namun, pada hari yang sama dengan sidang pertama, Dinas Pendidikan Jawa Barat justru mengadakan konferensi pers yang menyinggung rencana audit khusus terhadap Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) senilai Rp600 miliar yang disalurkan ke sekolah swasta. FKSS JABAR dan BMPS memandang hal tersebut sebagai tindakan yang di luar konteks gugatan dan berpotensi menjadi tekanan terhadap pihak penggugat.

“Setiap tahun BPMU memang diaudit secara rutin. Jika ingin audit khusus, harus sesuai SOP dan dilakukan secara adil. Kami juga mendesak agar audit serupa dilakukan terhadap Dinas Pendidikan selaku pemberi hibah, serta terhadap sekolah negeri yang menerima dana BOPD sebesar Rp1,4 triliun,” jelas Ade

Tekanan berikutnya terjadi pada 8 Agustus 2025, ketika seluruh Ketua FKSS Kabupaten/Kota dipanggil oleh Kepala Cabang Dinas dan diminta menandatangani surat pernyataan pencabutan gugatan. FKSS menyebut tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang mengingatkan pada masa otoriter.

FKSS JABAR juga menyoroti waktu pelaksanaan program PAPS yang dinilai tidak tepat. Menurut mereka, pelaksanaan seharusnya dilakukan setelah Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kuota sekolah swasta sudah ditetapkan secara resmi. Dengan demikian, pelacakan siswa sasaran dapat dilakukan secara tepat dan tidak salah sasaran.

“Tujuan utama kami adalah memastikan anak-anak Jawa Barat tetap bisa sekolah dan tidak putus di tengah jalan. Pendidikan adalah tanggung jawab negara, tetapi harus dijalankan dengan melibatkan seluruh elemen, termasuk sekolah swasta,” tegas FKSS.

Melalui langkah hukum ini, FKSS JABAR dan organisasi BMPS berharap agar setiap kebijakan pendidikan di Jawa Barat bisa dilandasi prinsip keadilan, transparansi, serta pelibatan semua pihak demi masa depan generasi penerus bangsa. (Arsy)


By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *