DJABARPOS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengeluarkan kebijakan yang bikin alis banyak orang terangkat: lewat Kep KPU No. 731/2025, data penting calon presiden dan wakil presiden 2029, mulai dari daftar riwayat hidup, rekam jejak, sampai ijazah, dikategorikan rahasia negara. Jadi publik nggak bisa mengintip berkas pendidikan atau dokumen pribadi mereka.
Ketentuan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Afifuddin.
Refly Harun, pakar hukum tata negara, langsung nyeletuk bahwa aturan ini bertabrakan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Logikanya, kalau mau jadi pemimpin negara, latar belakang pendidikan dan rekam jejak mestinya transparan, bukan dikunci rapat.
Kita diminta memilih pemimpin seperti beli kucing dalam karung, padahal ini bukan kontes sulap. Demokrasi yang sehat butuh pemilih yang tahu siapa calon pemimpinnya, bukan sekadar percaya sama baliho dan tagline manis.(**)


