DJABARPOS.COM, Jakarta – Sejumlah postingan akun Facebook milik Pegi Setiawan alias Pegi Perong diduga dihapus pasca ditangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Pegi, Toni RM saat melaporkan dugaan pelanggaran penyidik Polda Jabar ke Propam Mabes Polri. Laporan itu teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.

Toni menyebut terdapat beberapa postingan dari akun Facebook milik Pegi yang dihapus oleh penyidik. Mulai dari status pada 12 Agustus 2016 dengan caption ‘Bismillah on the way Bandung’, postingan 17 Agustus 2016 dengan caption ‘Mengais rezeki di kota orang’.

Selain itu postingan 24 Agustus 2016 dengan caption ‘Lupa suasana kampung halaman’ dan postingan 1 September 2016 dengan caption ‘Ya Allah saya gak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya. Cobaan yang engkau berikan begitu berat’.

“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun facebook atas nama Pegi Setiawan,” ujarnya kepada wartawan di Propam Polri, Kamis (20/6).

Baca Juga Djabar Hot : Sejarah Kelam PPDB Jabar 2024: Pengumuman Tertunda 5 Jam

Oleh sebab itu, ia meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik terkait dugaan penghapusan postingan itu. Pasalnya, kata dia, hal tersebut justru merugikan kliennya dan menunjukkan proses penyidikan terkesan dilakukan asal-asalan.

“Ini tidak fair apabila dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, kalau memang dilakukan, penyidik mengutak-atik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya,” jelasnya.

Toni mengatakan dugaan penghilangan postingan oleh penyidik itu semakin menguat lantaran baru terjadi setelah Pegi ditangkap. Selain itu, kata dia, Pegi juga sempat memberikan kata sandi akunnya kepada penyidik Polda.

“Kami menanyakan pada hari kedua saat tes psikologi, ‘Pegi ini akun Facebook kamu?’ dijawab ‘Betul pak’, ‘Kok postingan kamu hilang’ dijawab lagi ‘Enggak tahu pak’,” tuturnya.

“Saya tanya ‘Kamu masih bisa gak di penjara, di dalam sel untuk mengendalikan’, dijawab ‘Enggak pak’. Saya tanya ‘penyidik pernah minta pasword gak?’ dijawab ‘Iya pak pernah minta’,” imbuhnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat sendiri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.(**)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *