DJABARPOS.COM, Bandung – Dunia birokrasi Kota Bandung digegerkan dengan kabar penahanan seorang pejabat tinggi. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial EM kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Jumlahnya fantastis, mencapai Rp 6,5 miliar! Tak buang waktu, Wali Kota Bandung langsung mengambil tindakan tegas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat adalah pihak yang mengumumkan penetapan tersangka ini. Tak sendiri, EM ditahan bersama tiga orang lainnya, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung. Modus operandi yang mereka gunakan terbilang licik: diduga kuat meloloskan biaya representatif dan honorarium fiktif yang tidak memiliki dasar hukum dalam keputusan Wali Kota. Dana tersebut seharusnya untuk pembinaan pramuka, namun diduga kuat menguap tanpa kejelasan.

Menyikapi perkembangan serius ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, langsung bertindak cepat. Ia segera menunjuk Sekretaris Dispora sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Pemkot Bandung menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berjanji akan memperketat pengawasan terhadap pembagian dana hibah serta kerja sama dengan pihak ketiga, demi mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus korupsi yang menjerat inisial EM ini masih terus bergulir.

Kejati Jabar masih intens memeriksa belasan saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru yang terseret dalam pusaran kasus miliaran rupiah ini. Akankah ada nama lain yang terungkap? Dan bagaimana nasib dana yang seharusnya memajukan gerakan Pramuka di Kota Bandung? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.(Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *