Kapolrestabes Bandung Ultimatum Debt Collector: Rampas Kendaraan di Jalan, Langsung Kami Tangkap!

DJABARPOS.COM, Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melontarkan peringatan keras tanpa kompromi kepada para debt collector atau “mata elang” (matel) yang nekat menyita kendaraan di jalan raya. Ia menegaskan, aksi tersebut bukan penagihan, melainkan perampasan yang akan diproses hukum.

Pernyataan tegas itu muncul usai insiden penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang diduga dilakukan oknum matel pada Selasa (4/11). Insiden ini memicu kemarahan ratusan driver ojol yang langsung menggeruduk kantor leasing di Bandung. Dua pelaku penganiayaan telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Iklan Djabar Pos

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak boleh ada matel atau debt collector mengambil kendaraan di jalan. Itu pidana perampasan!” tegas Kombes Budi seusai Apel Siaga Tanggap Bencana di Gedung Sate, Selasa (5/11).

Kapolrestabes menegaskan, Polrestabes Bandung tidak akan mentolerir praktik premanisme dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan perusahaan pembiayaan (leasing) agar mengikuti jalur hukum resmi dalam penarikan kendaraan — mulai dari penerbitan surat peringatan hingga pelaporan fidusia ke kepolisian.

“Silakan tempuh jalur hukum. Kalau mengambil kendaraan di jalan, itu jelas melanggar,” ujarnya.

Kombes Budi menutup dengan penegasan: Bandung bukan tempat bagi preman berkedok penagih utang. Polisi siap bertindak tegas untuk memastikan warga merasa aman dan hukum tetap berdiri di atas segala bentuk intimidasi. (Arsy)

Iklan Djabar Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *