DJABARPOS.COM, Soreang – Kasus pelecehan terhadap santriwati di sebuah lembaga berkedok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, mengungkap masalah serius di baliknya. Pelaku utama sudah ditangkap, tapi banyak pihak lain juga harus bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan ini.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep, mendatangi lokasi kejadian dan menilai lembaga tersebut bukan pesantren yang sebenarnya. Dia melihat tidak ada kiai, masjid, atau kurikulum pembelajaran yang jelas. Lembaga ini hanya menggunakan nama pesantren sebagai kedok menjalankan aktivitas yang tidak bertanggung jawab.
Pimpinan lembaga berinisial RR (30) sudah polisi tahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal Perlindungan Anak yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Tiga korban mengalami kekerasan seksual berat, lima korban lain mengalami pelecehan. Korban masih di bawah umur dan mulai tinggal di lembaga tersebut sejak 2023.
Meski RR sudah ditahan, tanggung jawab tidak hanya ada pada pelaku. Banyak pihak harus berperan aktif agar kasus serupa tidak terulang.
Pertama, pendiri dan pengelola lembaga yang tidak memiliki izin resmi sebagai pesantren harus menghadapi konsekuensi hukum. Mereka lalai menjalankan tugas pengawasan terhadap lembaga mereka.
Kedua, Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung harus aktif melakukan pengawasan. Mereka perlu menjelaskan mengapa lembaga ini bisa berjalan selama lebih dari satu tahun tanpa terdeteksi.
Ketiga, pemerintah desa dan kecamatan yang berwenang di wilayah tersebut juga harus berperan. Mereka wajib mengetahui keberadaan lembaga pendidikan yang beroperasi di wilayahnya dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, Tim Advokasi Korban bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta DPRD setempat telah aktif memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan informal yang mengatasnamakan agama. Pemerintah dan masyarakat harus segera bertindak agar anak-anak terlindungi dan keadilan ditegakkan. (Arsy)