Kepgub Pencegahan Anak Putus Sekolah Dianggap Ugal-ugalan, Komisi 5 DPRD Jabar Minta Disdik Transparan

DJABARPOS.COM, Bandung – Rapat koordinasi antara Komisi 5 DPRD Jawa Barat bersama Dinas Pendidikan Jabar, Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA, Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) SMK, dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jabar memunculkan berbagai catatan kritis terhadap pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

BMPS Jabar menyatakan dukungannya terhadap semangat Kepgub PAPS karena sejalan dengan tujuan utama BMPS dalam mengatasi anak putus sekolah. Namun, BMPS menilai pelaksanaan Kepgub tersebut tidak melibatkan sekolah swasta secara adil dan menyebutnya sebagai kebijakan yang “ugal-ugalan” serta berpotensi digugat secara hukum. Oleh karena itu, BMPS mendesak agar isi Kepgub segera diperbaiki.

Iklan Djabar Pos

FKSS SMA Jabar menyoroti bahwa isi Kepgub PAPS bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang SPMB yang sebelumnya telah disusun bersama para pemangku kepentingan, termasuk FKSS. Akibatnya, keterisian siswa di SMA swasta hanya mencapai 30 persen dari target kuota. FKSS juga mempertanyakan keabsahan teknis Kepgub yang semestinya dikeluarkan dalam bentuk Pergub, serta meminta klarifikasi atas izin penambahan rombongan belajar (rombel) dari Kemendikdasmen.

Sementara itu, FKKS SMK Jabar menyarankan agar daripada memaksakan penambahan siswa di sekolah negeri, lebih baik siswa diarahkan ke sekolah swasta dengan skema subsidi dari pemerintah. Skema ini bisa diformalkan melalui kerja sama (MoU) antara pemerintah dan sekolah swasta yang siap menampung.

Menanggapi kritik tersebut, Disdik Jabar menjelaskan bahwa Kepgub PAPS dilatarbelakangi oleh kondisi 25 persen lulusan SMP/MTs di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi dan sosial. Disdik juga mengakui telah berkonsultasi dengan Kemendikdasmen terkait rencana penambahan siswa per kelas hingga 50 orang, dan menyebut tidak diperlukan regulasi baru.

Komisi 5 DPRD Jabar menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan tersebut. Mereka menilai Kepgub rawan digugat dan berpotensi merugikan siswa jika implementasinya bermasalah. Komisi 5 pun meminta Dinas Pendidikan Jabar menyerahkan seluruh dokumen notulen hasil konsultasi dengan kementerian secara tertulis, termasuk pemetaan rinci sekolah negeri yang menambah siswa hingga 50 per kelas.

Komisi 5 juga menegaskan bahwa penambahan siswa per rombel bersifat sementara dan hanya bisa dilakukan di sekolah negeri yang belum mencapai 12 rombel. Sekolah dengan rombel penuh tidak diperkenankan menambah kapasitas karena akan memicu masalah efektivitas belajar, dampak kesehatan, dan beban psikologis siswa.

Sebagai penutup, Komisi 5 meminta tim hukum BMPS Jabar untuk memberikan kajian yuridis terkait legalitas Kepgub PAPS, yang oleh sebagian pihak disebut bermasalah secara prosedural dan substansial. (Arsy)


Iklan Djabar Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *