Ketika Leasing Menghukum Tanpa Pengadilan

Tajuk Redaksi | Perlindungan Konsumen

Ketika sebuah kendaraan nasabah ditarik lalu dilelang tanpa pemberitahuan yang layak, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif. Itu adalah bentuk penghukuman sepihak tanpa pengadilan, tanpa transparansi, dan tanpa ruang pembelaan bagi konsumen. Praktik semacam ini tidak boleh dinormalisasi dalam negara hukum.

Redaksi menilai, masih ditemukannya praktik lelang sepihak oleh perusahaan pembiayaan menunjukkan adanya jurang lebar antara aturan di atas kertas dan kenyataan di lapangan. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan secara eksplisit bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak, kecuali ada kesepakatan sukarela dari debitur atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di luar itu, tindakan penarikan dan pelelangan patut dipertanyakan legalitasnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, nasabah sering ditempatkan pada posisi paling lemah. Tanpa surat pemberitahuan, tanpa penjelasan resmi, tanpa laporan hasil lelang kendaraan hilang, sementara kewajiban tetap ditagih. Relasi antara korporasi dan konsumen berubah menjadi relasi kuasa, di mana hukum kerap kalah oleh praktik.

Padahal, regulasi di sektor jasa keuangan sejatinya sudah cukup memadai. POJK Nomor 6/POJK.07/2022 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan bertindak transparan, adil, dan tidak merugikan konsumen. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengatur secara tegas etika penagihan, penggunaan pihak ketiga, serta larangan tindakan intimidatif. Jika aturan ini masih dilanggar, maka persoalannya bukan kekosongan hukum, melainkan lemahnya penegakan dan pengawasan.

Saatnya Konsumen Bertindak, Bukan Pasrah

Redaksi menegaskan: nasabah bukan objek, melainkan subjek hukum yang memiliki hak. Ketika dirugikan, konsumen berhak dan perlu melawan secara konstitusional. Kumpulkan seluruh bukti perjanjian dan pembayaran, ajukan keberatan tertulis kepada leasing, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan, manfaatkan BPSK atau lembaga perlindungan konsumen, hingga menempuh gugatan perdata jika kerugian nyata terjadi. Diam hanya akan melanggengkan praktik semena-mena.

Sanksi Harus Tegas dan Terbuka

Leasing yang terbukti melakukan lelang sepihak tanpa pemberitahuan tidak boleh hanya diberi peringatan simbolik. Sanksi administratif dari OJK, kewajiban ganti rugi kepada nasabah, hingga proses pidana jika memenuhi unsur melawan hukum harus ditegakkan secara nyata. Tanpa sanksi yang tegas dan transparan, praktik serupa akan terus berulang dengan korban yang berbeda.

Redaksi juga mendorong regulator untuk tidak sekadar menunggu pengaduan, melainkan aktif mengawasi praktik eksekusi dan pelelangan kendaraan. Negara tidak boleh absen ketika warga negara berhadapan dengan kekuatan modal. Hukum tidak boleh menjadi aksesoris, melainkan pagar keadilan.

Tajuk ini bukan serangan terhadap industri pembiayaan, melainkan peringatan keras. Bisnis yang sehat hanya dapat tumbuh di atas kepercayaan publik. Jika konsumen terus dihukum tanpa pengadilan, maka yang runtuh bukan hanya reputasi perusahaan melainkan legitimasi sistem pembiayaan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *