“Apapun segala macam kegiatan yg berkaitan dengan lingkungan Srimanganti termasuk merevitalisasi Musuem Prabu Geusan Ulun Sumedang yang merupakan peninggalan dari leluhur kami. Seharusnya di koordinasikan melalui lembaga lembaga Kawargian Kerajaan Sumedang Larang. Keberadaan caffe didalam lingkungan sakral (Cagar Budaya), sangat tidak lazim dan tidak sesuai dengan etika moral serta penghinaan terhadap leluhur kami dan Keluarga Besar Rukun Wargu sebagai Keturunan Kerajaan Sumedang Larang. Pembangunan Caffe di Museum Geusan Ulun Sumedang, selain tidak jelas manfaat dan tujuannya dan hanya sebagai “Proyek” untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu saja”, tandasnya.
Diingatkan oleh Danni, ketiga bangunan yang berada di kawasan Kompleks Srimanganti itu telah tercatat sebagai Cagar Budaya dan terdaftar atas nama YAYASAN PANGERAN SUMEDANG, serta diwariskan kepada semua Wargi Keturunan Sumedang. Mengubah kawasan tersebut menjadi cafe/Resto akan mengurangi bahkan menghilangkan aura dan keagungannya sebagai cagar budaya.
Dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan dan tertera juga pada pasal 5 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana cagar budaya harus memenuhi kritera ; 1. Berusia 50 (lima Puluh )Tahun atau lebih, 2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun 3. Memiliki arti Khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan ,agama dan/atau kebudayaan; dan 4. Memiliki nilai budaya dan penguatan kepribadian bangsa.
Dan Pasal 53 mengenai pelestarian cagar budaya sebagai berikut; 1. Pelestarian cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggunjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif, 2. Kegiatan pelestarian cagar budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh tenaga ahli pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian, 3. Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian, 4. Pelestarian cagar budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan.
“Semua itu tidak dilakukan oleh Luky dan YNWPS. Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak memahami tentang cagar budaya”, kata Danni.


Kesakralan peninggalan leluhur harus dijaga dan dilestarikan, jangan karena ada komersilnya…kesakralan peninggalan leluhur diabaikan..
Waduh terlalu, sebuah rencana gegabah itu. Jika, pemerintah atau negara tidak hadir di masalah ini marwah sebuah kerajaan yang notabene adalah sejarah berharga utk generasi yang akan datang akan musnah juga…!!!!!
Jika terjadi Perubahan Bangunan atau Pungsi bahkan ironisnya dijadikan kafe atau resto berarti melanggar UUD Cagar Budaya. Hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang. Jika terus ini dipajsan menjadi kafe atau resto berati ada upaya mengahapus nilai entitas luhur Budaya Kerajaan Sumedang Larang.