DJABARPOS.COM, Sumedang – Lembaga Kerajaan Sumedang Larang lahir dan dibentuk oleh seluruh para ahli waris Kerajaan Sumedang Larang, dengan tujuan untuk mengelola seluruh aset dan wakaf yang diatasnamakan pemberi wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja (PASA) yang hasilnya untuk kemaslahatan para ahli waris seluruh masyarakat Sumedang yang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Demikian dikatakan juru bicara Yayasan Pangeran Sumedang yang juga Ketua Puser Rukun Wargi Sumedang R. Danni Ramdhani Soeriakoesoemah dalam siaran pers tertulisnya yang diterima Djabarpos.com, Jumat (19/2/2021).

Salah satu dari lembaga kerajaan itu, lanjut Danni, adalah Rukun Wargi Sumedang yang berdiri pada Tahun 1955 berdasarkan hasil keputusan Negara melalui Pengadilan Negeri Sumedang, yakni ; Catatan Perdamaian Nomor 29/1953 Pengadilan Negeri Sumedang Tertanggal 26 Maret Tahun 1955 oleh Pengadilan Negeri Sumedang yang akhirnya membekukkan atau melikuidasi kegiatan YAPASA dan menjadi dasar Pendirian YPS, Mengingat Pemaspahan dan Penerimaan Pengadilan Negeri Sumedang tertanggal 17 Mei 1955; salah satu kutipannya “Agar supaya terlaksananya persatuan keluarga Sumedang, maka hendaklah diusahakan dengan sungguh-sungguh selekas mungkin berdirinya dan berkerjanya suatu perhimpunan Keluarga Keturunan para leluhur Sumedang, Pengelola wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja dan Pusaka Titinggal Sepuh dari Tahun 1955 sampai dengan saat ini dikelola oleh Yayasan Pangeran Sumedang (YPS), Perkumpulan Turunan Leluhur Pangeran Sumedang dari mulai Tahun 1956 sampai dengan saat ini adalah Rukun Wargi Sumedang (RWS), dan Majelis Tinggi Kerajaan Sumedang Larang (MTKSL) adalah Tatanan Induk Turunan Leluhur Sumedang.

Sementara, Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS) menurut pengakuan dan penjelasan Luky berdiri pada Tahun 2017 dibuat atau dibentuk oleh seluruh keturunan Pangeran Sumedang. YNWPS dan YPS dilahirkan oleh kelompok yang berbeda atau analoginya seorang anak yang dilahirkan oleh dua rahim yang berbeda.  

“YNPWS hanya mengakui dan ingin pengakuan dari pihak YPS. Karena menurut hukum tidak pernah suatu peristiwa hukum peleburan/likuidasi/peralihan pengelolaan aset-aset wakaf dari YPS kepada YNWPS”, katanya.

By Redaksi

3 thoughts on “Keturunan Leluhur Kerajaan Sumedang Larang, Menolak Keras Rencana Revitalisasi Kompleks Srimanganti”
  1. Kesakralan peninggalan leluhur harus dijaga dan dilestarikan, jangan karena ada komersilnya…kesakralan peninggalan leluhur diabaikan..

  2. Waduh terlalu, sebuah rencana gegabah itu. Jika, pemerintah atau negara tidak hadir di masalah ini marwah sebuah kerajaan yang notabene adalah sejarah berharga utk generasi yang akan datang akan musnah juga…!!!!!

  3. Jika terjadi Perubahan Bangunan atau Pungsi bahkan ironisnya dijadikan kafe atau resto berarti melanggar UUD Cagar Budaya. Hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang. Jika terus ini dipajsan menjadi kafe atau resto berati ada upaya mengahapus nilai entitas luhur Budaya Kerajaan Sumedang Larang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *