1.  Untuk KPM yang bantuannya bulan April belum diterima, dikarenakan data dalam website dan SP2D seringkali berbeda. Sedangkan nama-nama penerima bantuan yang disalurkan oleh para kader kelurahan yaitu nama-nama yang tertera di SP2D yang diterima dari Bank BNI.

2. Perihal KPM berkomentar KKS atau Kartu ATM tidak dipegang oleh KPM, tetapi oleh para kader. Hal tersebut terjadi di seluruh RW untuk menghindari kerumunan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan dari Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung. 

Baca Juga : Lambat, Penanganan Pengaduan Pelayanan BPJSTK Cabang Bandung Suci

Sebagian KPM boleh mempercayakan pengambilan sembako namun pada hari itu saja kemudian kartu dibawa kembali oleh KPM ketika selesai serta sepengetahuan RT dan RW setempat. Sesuai hasil kesepakatan musyawarah, untuk kedepannya tidak diperbolehkan kolektifitas.

Ironisnya, praktik kolektifitas dalam pengambilan bantuan masih dilakukan di kelurahan Campaka pada penyaluran BPNT 29/5/2021. (Dadan Setiawan)

By Redaksi

3 thoughts on “KKS Dipegang Pihak Ketiga Terancam Pidana”
  1. Data bantuan gk di kasih sama rt baru…Bantuan yg di pentingin keluarga rw dulu…goblok bingit yg ngerubah data bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *