DJABARPOS.COM, Bandung – Menanggapi pemberitaan tentang “Terjadi di Kelurahan Campaka Akurasi Data Website Kemensos Tidak Sesuai Dengan Data Bayar KPM Bansos BPNT dan PKH” Koordinator PKH Jabar Wilayah IV.

Ahmad Labudi mengatakan, untuk pengawasan sumber daya manusia (SDM), di lapangan ada yang mengawal dan pihaknya akan memastikan tentang kebenarannya serta siapa pendampingnya, ujarnya saat ditemui Djabar Pos di Sekretariat UPPKH Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/5/2021). “Untuk 300 keluarga penerima manfaat (KPM) satu pendamping”, ujarnya.

Jika ada pendamping yang melakukan pelanggaran dalam melakukan tugasnya, maka akan ditegur dengan surat peringatan (SP). Jika kesalahannya fatal atau menyangkut moral hajat, pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan langsung memberhentikannya.

“KKS dipegang oleh pihak ketiga, pidana ancamannya. Jadi, apapun alasannya tetap tidak boleh. Siapapun baik itu lurah, pendamping atau kader sosial tidak boleh,” tandasnya.

Baca Juga : Akurasi Data Website Kemensos tidak sesuai dengan Data Bayar Keluarga Penerima Manfaat Bansos BPNT dan PKH?

Aturan tersebut, lanjut Ahmad, merujuk kepada  Surat Edaran Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Tahun 2019.

“Ilustrasinya jika dititip pasti ada penyunatan.

Tidak ada dalih apapun KKS dititipkan, kecuali untuk lansia bisa dikuasakan kepada keluarga yang ada atau tercantum di KK,” katanya.

Masih menurut Ahmad, tugas utama pendamping adalah memberikan edukasi kepada KPM tentang perilaku hidup, bukan tentang besaran dana yang akan diterimanya.

Jika pendamping tidak bisa menjalankan tugas itu dianggap lalai dalam kerja dan akan direkomendasikan untuk diberhentikan. Pasalnya, pendamping sudah melakukan pembodohan terhadap keluarga penerima manfaat, ungkapnya seraya menambahkan tidak ada yang namanya penggantian PIN.

Lihat Juga : RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta Lecehkan UU Cipta Kerja ?

Secara terpisah, upaya klarifikasi juga dilakukan oleh Kepala Kelurahan Campaka Asep Aceng S.sos, yang bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi bersama unsur kewilayahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, Forum RW dan Ketua RW. 06 serta para kader, yang menghasilkan dua kesimpulan yaitu ;

By Redaksi

3 thoughts on “KKS Dipegang Pihak Ketiga Terancam Pidana”
  1. Data bantuan gk di kasih sama rt baru…Bantuan yg di pentingin keluarga rw dulu…goblok bingit yg ngerubah data bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *