Kuasa Hukum Nadiem Sebut Tuntutan 18 Tahun ‘Insane’, Soroti Asas Praduga Tak Bersalah

DJABARPOS.COM, Jakarta – Kuasa hukum Nadiem Makarim mengkritik tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus Chromebook. Mereka menyebut tuntutan itu ‘insane’ dan tidak sesuai fakta persidangan.

Menurut kuasa hukum, pendekatan jaksa bersifat punitive dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah. “Logika jaksa adalah logika penghukuman, bukan keadilan,” katanya, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan tugas utama jaksa, pembela, dan hakim adalah memproduksi keadilan. Hakim, katanya, memegang beban terberat sebagai pemutus berdasar Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kuasa hukum juga menyoroti istilah ‘pro justicia’ yang dinilai kehilangan makna. Ia berharap majelis hakim menjadikan keadilan sebagai roh putusan.

Jika tidak, ia mengutip buku The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. “Yang runtuh bukan saja Mahkamah Agung, tetapi cita-cita kita akan negara hukum,” katanya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *