DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemilik sertipikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 diimbau untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa banyak sertipikat lama bergambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral.
“Ada sekitar 13,8 juta sertipikat seperti ini, tetapi kesadaran masyarakat masih rendah,” ujar Menteri Nusron dalam rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Kamis (13/3/2025).
Kondisi ini terjadi karena sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum mencakup pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral. Akibatnya, tanah tersebut dikategorikan sebagai KW 4, 5, atau 6, yang berarti belum terpetakan secara resmi.
Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan dan tumpang tindih di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan sertipikat tanah mereka ke Kantah guna meningkatkan kualitas data pertanahan. Momen libur Lebaran pun bisa dimanfaatkan, karena sejumlah Kantah tetap beroperasi untuk melayani masyarakat.
“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melaporkan sertipikatnya,” kata Nusron.
Masyarakat dapat mengecek apakah tanah mereka termasuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6 melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan laman bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantah di kabupaten/kota setempat.
Selain layanan pemetaan, selama libur Lebaran masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi pertanahan. Layanan yang tersedia mencakup penerimaan berkas pertanahan dan penyerahan produk layanan secara langsung kepada pemilik sertipikat tanpa melalui perantara. (Arsy)