DJABARPOS.COM, Jakarta – Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis, memahami proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi hal wajib. Tanpa dokumen ini, rencana usaha berisiko terhambat bahkan ditolak karena tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
KKPR merupakan salah satu syarat dasar dalam perizinan berusaha yang memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
KKPR Jadi “Gerbang Awal” Perizinan Usaha
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa KKPR berfungsi untuk memastikan setiap kegiatan usaha tidak melanggar peruntukan ruang.
Aturan ini mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021 serta Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengendalian pemanfaatan lahan agar pembangunan tetap tertib dan terencana.
Pengajuan Lewat OSS, Bisa Dilakukan Online
Saat ini, pengurusan KKPR sudah dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan dengan melengkapi data yang dibutuhkan.
Beberapa data penting yang harus disiapkan antara lain:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
jenis dan skala usaha
lokasi dan koordinat lahan
luas lahan
status atau rencana penguasaan tanah
Data ini akan menjadi dasar penilaian kesesuaian dengan tata ruang.
Tidak Semua Lokasi Bisa Disetujui
Setelah pengajuan, pemerintah akan melakukan verifikasi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Jika lokasi usaha:
berada di kawasan terlarang
masuk wilayah lindung
atau tidak sesuai peruntukan
maka permohonan KKPR bisa ditolak.
Sebaliknya, jika wilayah sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, proses persetujuan bisa dilakukan secara otomatis dan lebih cepat.
Ada Tahap Verifikasi Daerah
Untuk wilayah yang belum terintegrasi, proses akan dilanjutkan dengan kajian teknis oleh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah.
Tahapan ini meliputi:
verifikasi lapangan
penilaian teknis
pertimbangan kesesuaian lahan.
Tujuannya memastikan usaha tidak menimbulkan konflik lahan atau melanggar aturan tata ruang.
Jangan Anggap Sepele, KKPR Bisa Tentukan Nasib Usaha
Jika seluruh tahapan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Namun jika tidak, pelaku usaha harus mencari lokasi alternatif.
Karena itu, memahami proses KKPR sejak awal sangat penting agar rencana bisnis tidak terhambat di tengah jalan. (Arsy)

