DJABARPOS.COM, Bandung – Ironis. Kata tersebut dinilai tepat disematkan untuk kondisi di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) saat ini. Pasalnya, dua pucuk pimpinan di Kabupaten Bandung Barat (Bupati) terjerat kasus korupsi.

Pertama, (almarhum) Abubakar, Bupati Bandung Barat periode 2008-2013 dan 2013-2018 divonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara ditambah denda Rp200 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.

Kedua, Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 juga terjerat kasus korupsi. Politisi Partai NasDem ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Kedua pucuk pimpinan di Kabupaten Bandung Barat tersebut seolah melakukan “estafet” tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka untuk Aa Umbara Sutisna juga seolah mencederai acara Rakor Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi bersama KPK pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang digelar di Kabupaten Bandung Barat.

Ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat? Mengapa sampai ada dua pucuk pimpinannya terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Dr Asep Warlan Yusuf melihat ada empat faktor yang membuat seorang kepala daerah terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Pertama ialah biaya politik yang besar sehingga saat calon kepala daerah akan berkompetisi di pilkada dibutuhkan modal yang besar.

Pada momentum tersebut, biasanya ada pihak-pihak tertentu yang mendekati calon kepala daerah tersebut untuk menjadi donatur atau pemberi dana di ajang pilkada atau disebut dengan investasi politik.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *