DJABARPOS.COM, Jakarta – Food Estate sebagai program ketahanan pangan masuk dalam prioritas nasional dan berkaitan dengan akselerasi reformasi birokrasi (RB) berdampak. RB tematik pada sektor ini bertujuan untuk mempercepat dan memperbaiki layanan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
”Jangan sampai ada isu yang pending terkait food estate. Pemerintah wajib mencermati amanat Undang-Undang,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Progres Kebijakan dan Pembangunan Food Estate Sumatera Utara di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (06/09).
Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate (BOPK FE) Sumatera Utara tengah disusun. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan peningkatan penyediaan pangan nasional melalui pengembangan dan pengelolaan Kawasan FE Sumatera Utara yang berkelanjutan.
RPerpres dimaksud telah mendapat Persetujuan Izin Prakarsa Presiden RI dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pemrakarsa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas turut hadir untuk menyampaikan laporan terkait perkembangan dan isu strategis BOPK FE Sumatera Utara yang berkaitan dengan Kementerian PANRB. Ia menyampaikan komitmennya untuk akselerasi pembentukan BOPK FE Sumatera Utara.
“Kementerian PANRB siap mendukung dan mempercepat upaya penguatan BOPK FE Sumatera Utara, khususnya terkait kebijakan kepegawaian di lingkungan BOPK FE Sumatera Utara,” terangnya.
Rumusan kelembagaan, hak keuangan dan fasilitas, serta aspek kepegawaian BOPK FE Sumatera Utara juga turut menjadi pokok bahasan dalam rapat koordinasi tersebut.
”Kami berharap mendapatkan masukan dan dukungan dari Bapak/Ibu sekalian untuk menyempurnakan Progres Kebijakan dan Pembangunan Food Estate Sumatera Utara,” tutup Anas. (Arsy)