DJABARPOS.COM. Jakarta – Dalam pembahasannya, revisi PP 18/2021 ini perlu dilakukan untuk pembaharuan hukum, sehingga tetap relevan dengan perkembangan zaman dan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat. Khususnya mengenai pemberian hak atas tanah melalui kebijakan strategis untuk mendorong kegiatan carbon trading, sebagaimana yang diamanatkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Selanjutnya, pembahasan revisi peraturan ini akan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Turut hadir dalam rapat ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Arsy)