DJABARPOS.COM, Bandung – Masyarakat Kota Bandung yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini bisa sedikit bernapas lega. Sebab, Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Keringanan dan Penghapusan Piutang PBB.
Ada tiga kategori dalam program potongan pokok dan penghapusan denda PBB ini. Bahkan, potongan dan penghapusannya bisa mencapai hingga 100 persen bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB.
Skema potongan 25 persen diberikan kepada warga yang memiliki tunggakan PBB P2 tahun 2020 hingga tahun 2024. Skema potongan 50 persen diberikan kepada wajib pajak dengan tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019. Terakhir, potongan 100 persen diberikan kepada wajib pajak dengan tunggakan PBB P2 tahun 1993 hingga tahun 2012.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menjelaskan, diskon pokok PBB serta penghapusan denda otomatis diberlakukan jika masyarakat membayar mulai hari ini, Kamis (9/10/2025) sampai 31 Desember 2025.
“Semua langsung dari sistem kami. Langsung kami hapuskan, jadi tidak perlu apa-apa, datang langsung terhapus sesuai dengan skema,” kata Gun Gun di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis siang.
Gun Gun menambahkan, program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kota terhadap masyarakat agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Terlebih lagi dalam kondisi perekonomian saat ini yang sedang sulit.
Diharapkan diskon serta penghapusan denda PBB ini bisa meringankan masyarakat.
“Program ini hasil kajian. Kenapa dendanya sampai 31 Desember, karena nanti kalau ada selisih kami masih punya waktu untuk rekonsiliasi,” katanya.
Lebih lanjut, Gun Gun menjelaskan, program ini bukan sekadar penghapusan piutang saja, tetapi strategi agar masyarakat terdorong melunasi kewajiban pajak yang tertunggak bertahun-tahun.
“Mudah-mudahan dengan adanya ini masyarakat bisa memanfaatkan dan akan mengurangi piutang. Peran pajak sangat penting bagi pembangunan Kota Bandung,” jelasnya.
Ditanya soal piutang PBB Kota Bandung, Gun Gun mengatakan totalnya bisa mencapai Rp 1,4 triliun, dengan sekitar Rp 540 miliar merupakan tunggakan lama saat masih dikelola oleh KPP Pratama.
“Yang 100 persen itu (tunggakan PBB P2 tahun 1993 hingga 2012) ada Rp 540 miliar. Itu ketika masih dikelola oleh KPP Pratama. Jadi, kenapa 100 persen dihapuskan, karena secara regulasi pun tidak dipermasalahkan,” terangnya.
Selain PBB, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) baru untuk memberikan penghapusan sanksi administrasi dan potongan pokok pajak bagi sektor lain seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
“Ini bagian dari stimulus peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bandung,” tambah Gun Gun.
Sampai akhir September 2025, realisasi pembayaran PBB telah mencapai Rp 465 miliar atau sekitar 70 persen dari target tahunan sebesar Rp 600 miliar.
“Kami optimistis target Rp 600 miliar bisa tercapai, apalagi dengan adanya program seperti ini, masyarakat akan antusias membayar,” tutur Gun Gun.
Gun Gun juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini karena setelah masa berlaku habis, sistem akan kembali menampilkan denda dan piutang yang sebelumnya dihapus.
“Manfaatkan waktu yang singkat ini. Kalau sudah lewat, secara sistem denda dan piutang akan muncul kembali,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menambahkan, syarat untuk menikmati program ini sangat mudah, cukup dengan membayar PBB tahun berjalan atau tahun 2025.
“Persyaratannya hanya membayar PBB berjalan. Jika masyarakat membayar PBB berjalan, piutang dari 1993 hingga 2012 dihapuskan, lalu potongan 50 persen untuk 2013 hingga 2019, dan 25 persen untuk 2020 hingga 2024,” jelasnya.
Andri juga menjelaskan, seluruh proses penghapusan dan potongan akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Bapenda.
“Hari ini sistem kami sudah siap. Jadi, masyarakat datang, bayar, langsung terhapus sesuai skema. Tidak perlu proses rumit,” ujarnya.
Untuk mempermudah layanan, Bapenda telah menyediakan aplikasi digital “Teman PBB” yang dapat diunduh melalui perangkat Android.
Melalui aplikasi ini, warga dapat mencetak SPPT, mengakses 15 jenis layanan PBB, dan melakukan pembayaran menggunakan QRIS atau Virtual Account.
“Masyarakat di rumah saja bisa bayar PBB. Cukup download aplikasi Teman PBB,” tandasnya.(**)

