Penyalahgunaan narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun. Regulasi tersebut juga tercatat telah menjerat beberapa kasus penggunaan ganja untuk medis.

Pada Juni 2020, Reyndhart Rossy Siahaan dijatuhi vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait konsumsi ganja untuk pengobatan. Dalam kasus ini, Rossy ditangkap pada 17 November 2019 oleh Polda NTT, karena menggunakan ganja untuk mengobati penyakitnya. Ia meminum air rebusan ganja untuk mengobati penyakit gangguan saraf terjepit yang dideritanya sejak 2015.

Menanggapi keputusan CND tersebut, Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo menegaskan saat ini Indonesia masih melarang penggunaan ganja untuk dikonsumsi dengan alasan apapun.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *