DJABARPOS.COM, – Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (CND) menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia. Keputusan ini dapat membuka peluang pelegalan tanaman ganja untuk keperluan medis.

Komisi mencabut ganja dan turunannya dari Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Keputusan ini dilakukan mengantisipasi sekaligus membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja untuk keperluan medis.

Legalitas penggunaan ganja kembali ramai diperbincangkan setelah Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus tanaman tersebut dari kategori obat paling berbahaya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *