Kode Etik Jurnalistik
Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik
Kata Pengantar
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kemerdekaan pers menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan.
Dalam menjalankan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta norma-norma agama. Oleh karena itu, pers wajib menghormati hak asasi setiap orang dan melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional serta terbuka terhadap kontrol publik.
Untuk menjamin kemerdekaan pers sekaligus memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.
Atas dasar tersebut, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
- Independen adalah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, maupun intervensi dari pihak mana pun.
- Akurat berarti berita sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak yang terkait.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak memiliki niat untuk merugikan pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara profesional meliputi:
- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi narasumber.
- Tidak menyuap.
- Menghasilkan berita yang faktual dengan sumber yang jelas.
- Rekayasa gambar, foto, atau suara hanya dilakukan untuk kepentingan jurnalistik serta wajib diberi keterangan.
- Menghormati pengalaman traumatis narasumber.
- Tidak melakukan plagiarisme.
- Menggunakan metode tertentu dalam peliputan investigasi hanya untuk kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck.
- Berimbang berarti memberikan ruang dan waktu secara proporsional kepada semua pihak.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan yang memberi penilaian terhadap suatu persoalan.
- Praduga tak bersalah berarti tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.
Penafsiran
- Bohong adalah sesuatu yang telah diketahui tidak sesuai dengan fakta.
- Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang dilakukan dengan niat buruk.
- Sadis adalah penyajian yang menggambarkan kekejaman secara berlebihan.
- Cabul adalah penggambaran yang bersifat erotis semata untuk membangkitkan nafsu.
Apabila menggunakan gambar, foto, atau suara arsip, wartawan wajib mencantumkan waktu pengambilan dokumentasi tersebut.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila maupun identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
- Identitas adalah seluruh data yang memungkinkan seseorang dikenali.
- Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
- Penyalahgunaan profesi adalah memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk keuntungan pribadi sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
- Suap adalah segala bentuk pemberian uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lain yang dapat memengaruhi independensi wartawan.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Penafsiran
- Hak Tolak adalah hak wartawan untuk tidak mengungkap identitas narasumber demi keselamatannya.
- Embargo adalah penundaan publikasi berita sesuai kesepakatan dengan narasumber.
- Informasi Latar Belakang (Background) adalah informasi yang dapat digunakan tanpa menyebut identitas sumber.
- Off the Record adalah informasi yang sama sekali tidak boleh dipublikasikan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka maupun diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, ataupun latar belakang lainnya.
Penafsiran
- Prasangka adalah anggapan negatif tanpa dasar yang kuat.
- Diskriminasi adalah perlakuan berbeda yang tidak adil terhadap seseorang atau kelompok tertentu.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali apabila menyangkut kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
- Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikannya.
- Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan informasi yang keliru mengenai dirinya.
- Proporsional berarti penyajiannya dilakukan secara seimbang sesuai dengan bagian berita yang diperbaiki.
Penutup
Penilaian akhir atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dijatuhkan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di Jakarta, 14 Maret 2006.

