Hak Jawab Djabar Pos

Djabar Pos menghormati dan melayani Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Hak Jawab adalah hak seseorang, kelompok, organisasi, badan usaha, maupun instansi untuk memberikan tanggapan, sanggahan, atau penjelasan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik, reputasi, atau kepentingannya.

Melalui layanan Hak Jawab Djabar Pos, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menyampaikan tanggapan secara proporsional guna menjaga keseimbangan informasi dan memberikan kesempatan kepada publik untuk memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Siapa yang Dapat Mengajukan Hak Jawab?

Hak Jawab dapat diajukan oleh:

  • Perorangan.
  • Organisasi masyarakat.
  • Perusahaan atau badan usaha.
  • Lembaga pendidikan.
  • Instansi pemerintah.
  • Organisasi profesi.
  • Kuasa hukum yang mewakili pihak terkait.

Pemohon harus memiliki keterkaitan langsung dengan pemberitaan yang dipermasalahkan.

Persyaratan Pengajuan Hak Jawab

Untuk mempermudah proses verifikasi, pemohon diminta melengkapi:

  • Nama lengkap atau nama lembaga.
  • Identitas yang dapat diverifikasi.
  • Judul dan tautan berita yang dipermasalahkan.
  • Penjelasan bagian berita yang dianggap tidak tepat atau merugikan.
  • Tanggapan atau sanggahan yang ingin disampaikan.
  • Nomor kontak aktif.
  • Alamat email aktif.
  • Dokumen pendukung apabila diperlukan.

Permohonan yang tidak dilengkapi identitas dan data pendukung dapat ditunda atau tidak diproses sampai persyaratan terpenuhi.

Proses Penanganan Hak Jawab

Setiap pengajuan Hak Jawab yang diterima akan melalui proses verifikasi identitas dan penelaahan redaksional.

Redaksi Djabar Pos dapat menghubungi pengaju untuk meminta informasi tambahan atau dokumen pendukung apabila diperlukan guna memastikan akurasi dan kelengkapan informasi.

Ketentuan Publikasi

Hak Jawab yang memenuhi ketentuan jurnalistik dan hukum yang berlaku dapat dipublikasikan pada platform Djabar Pos serta ditautkan dengan berita yang menjadi objek pengajuan.

Publikasi Hak Jawab dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab media dalam menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Hak Redaksi

Redaksi Djabar Pos berhak:

  • Melakukan verifikasi terhadap identitas dan informasi yang disampaikan.
  • Meminta dokumen atau data tambahan apabila diperlukan.
  • Melakukan penyuntingan bahasa dan format penulisan tanpa mengubah substansi isi Hak Jawab.
  • Menolak pengajuan yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Data Pengaju

Djabar Pos menghormati privasi setiap pengaju. Data pribadi yang disampaikan kepada redaksi hanya digunakan untuk proses verifikasi dan tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan yang bersangkutan, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Mengajukan Hak Jawab

Pengajuan Hak Jawab dapat dikirim melalui saluran resmi berikut:

📧 Email:
redaksi@djabarpos.com

📱 WhatsApp:
+62 896-2175-7092

Catatan Penting

Nomor WhatsApp di atas hanya menerima pesan (chat) dan tidak melayani panggilan telepon maupun video call.

Untuk mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut, mohon sertakan identitas yang jelas, nomor kontak aktif, dokumen pendukung (jika ada), serta tautan berita terkait.

Komitmen Djabar Pos

Djabar Pos berkomitmen menjaga prinsip jurnalistik yang profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Setiap pengajuan Hak Jawab akan diproses secara objektif sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku di Indonesia.

Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada Djabar Pos sebagai media informasi yang independen, profesional, dan mengedepankan kepentingan publik.