Sebanyak 27 dari 53 negara anggota Komisi Obat Narkotika (CND) menyatakan dukungan dengan mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis.

Dengan adanya keputusan ini, Koalisi juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri. Koalisi meminta agar pemerintah menindaklanjuti keputusan ini dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.

Menurut Koalisi, kesempatan ini harus dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang selama ini berbasiskan bukti.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *