kebijakan ini dinilai sejumlah negara sebagai panduan dan pengakuan PBB serta sebagai kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba. Salah satunya adalah Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri dari Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN.
Koalisi menilai, langkah yang diambil PBB tersebut cukup berpengaruh terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional, sehingga tidak lagi menjadi penghalang untuk perkembangan ilmu pengetahuan maupun untuk pemanfaatannya dalam dunia medis.
“Ganja tidak lagi disamakan dengan heroin atau opium yang memiliki ancaman risiko tertinggi hingga menyebabkan kematian. Bahkan sebaliknya, manfaat kesehatan yang dapat diperoleh dari tanaman ganja semakin diakui yang dibuktikan dari hasil penelitian dan praktik-praktik pengobatan ganja medis di berbagai negara,” ujar Koalisi