Pemkot Bandung Tindaklanjuti Dugaan Pungli Parkir di Jalan Braga

DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung, salah satu destinasi wisata unggulan di ibu kota Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan apresiasi atas perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak menjadi pengingat penting bagi Pemkot Bandung untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Pemkot Bandung mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur Jawa Barat. Masukan tersebut menjadi penguat bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujar Rasdian.

Rasdian menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal, kejadian dalam video tersebut diketahui terjadi sekitar satu bulan lalu. Meski demikian, Dishub Kota Bandung tetap memproses dan menindaklanjuti aduan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dishub, lanjut Rasdian, telah menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk memastikan keberadaan juru parkir resmi serta kepatuhan terhadap ketentuan tarif dan mekanisme parkir.

“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Petugas di lapangan akan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan praktik pungli parkir,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa parkir tanpa karcis resmi tidak dikenakan biaya. Karcis parkir merupakan bukti legalitas penarikan retribusi oleh juru parkir resmi.

“Ini penting diketahui masyarakat. Jika juru parkir tidak memberikan karcis resmi, maka masyarakat tidak wajib membayar biaya parkir,” tegas Rasdian.

Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penataan perparkiran, khususnya di kawasan wisata, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan pungli parkir melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bandung agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Bidang Operasional sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Seksi Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa kejadian dugaan pungli parkir di Jalan Braga tersebut terjadi pada malam hari, 25 November lalu, dan telah ditangani bersama Polsek Sumur Bandung.

“Untuk kejadian yang viral di Braga itu sebenarnya sudah ditangani. Pada saat kejadian, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk dengan Kanit Lantas. Penanganan terhadap parkir maupun juru parkir yang bersangkutan dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Ulloh menambahkan, lokasi kejadian bukan merupakan titik parkir resmi dan tidak termasuk dalam area pengelolaan parkir yang memiliki setoran kepada pemerintah daerah.

“Di lokasi tersebut tidak ada titik parkir resmi, sehingga tidak ada setoran ke pemerintah. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum juru parkir tidak bertanggung jawab, terutama pada malam hari,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kota Bandung bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) telah memasang water barrier di lokasi kejadian untuk mencegah kendaraan parkir di area tersebut.

Ulloh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di kawasan wisata dan pada malam hari, dengan memperhatikan marka dan rambu parkir yang berlaku.

“Pengaduan masyarakat, baik melalui layanan resmi maupun media sosial, akan langsung kami respons dengan pengecekan ke lapangan. Namun untuk penindakan pungli, kewenangannya berada pada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Nino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *