DJABARPOS.COM, Denpasar – Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 (2023) tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria memuat ketentuan penting tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTPKH). Hal ini menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program reforma agraria yang dijalankan oleh Pemerintah, khususnya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saat ini terdapat mekanisme “survei bersama” lintas sektoral antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kedua kementerian akan turun ke lapangan dan melakukan verifikasi bersama,” ujar Menteri ATR/BPN Agus Halimurti Yudhoyono dalam acara Reforma Agraria Summit 2024 yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, pada hari Sabtu (15/06/2024).
Hasil kesepakatan penelitian bersama antara kedua lembaga tersebut akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sertifikasi lahan masyarakat yang dikeluarkan dari kawasan hutan. Diharapkan mekanisme ini akan mengeliminasi peralatan yang dianggap telah menimbulkan kerugian negara dan terkena masalah hukum. “Mari kita tingkatkan koordinasi dan komunikasi yang erat antar kementerian,” kata Menteri AHY.
Menteri AHY juga menjelaskan bahwa dengan terbitnya Perpres No. 62 Tahun 2023 ini akan memberikan perlindungan yang lebih jelas dan kuat bagi aparat pemerintah yang terlibat dalam penanganan sengketa dan konflik agraria. “Melalui Rembuk Nasional Reforma Agraria 2024,” jelasnya, “kami berharap dapat mencegah pelanggaran hukum dan memastikan bahwa tidak ada yang menjadi korban hanya karena peraturan, duplikasi atau kurangnya payung hukum yang kuat.
Menteri meminta pemerintah pusat dan daerah untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi. “Kita juga perlu terus mendorong percepatan implementasi kebijakan Satu Peta. Hal ini dapat segera diwujudkan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam berbagai isu terkait reforma agraria dan tata ruang,” ujarnya di hadapan 700 peserta Reforma Agraria Summit 2024 yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia.
Reforma Agraria Summit 2024 merupakan tindak lanjut dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023 yang merupakan forum untuk menyatukan dan mengintegrasikan seluruh kementerian dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah pertanahan. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diselenggarakan pada tanggal 14-15 Juni dengan tema ‘Sinergi untuk reforma agraria yang berdampak dan berkelanjutan’.
Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Komisi II DPR RI, Wakil Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, para pejabat pimpinan tinggi madya dan staf khusus menteri, Direktur Utama Badan Pertanahan Nasional, para pejabat tinggi pratama dan tenaga ahli menteri, para kepala kantor wilayah BPN provinsi seluruh Indonesia beserta jajarannya, para gubernur, Pj, Pj. Gubernur, Forkopimda, Bupati/Walikota, Wakil Jaksa Agung, serta perwakilan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.(Arsy)


