DJABARPOS.COM, Bandung – Polda Jawa Barat menangkap empat pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Salah satu pelaku, MAA (26), mahasiswa asal Solokan Jeruk, Bandung, ditangkap karena bertindak anarkis di tengah demonstrasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar menyebut, hasil tes urine MAA menunjukkan positif benzodiazepine (BENZO). Ia mengaku mengonsumsi obat keras jenis Alprazolam.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau lipat dan baton stick,” tegas Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, Selasa (6/5/2025).
Atas kepemilikan senjata tajam ilegal, MAA ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum dan langsung ditahan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga membawa MAA ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk tes urine lanjutan sebagai alat bukti penyidikan.
Selain itu, polisi menetapkan tiga tersangka lainnya atas perusakan mobil patroli Polsek Kiaracondong saat aksi May Day. Mobil jenis Nissan Almera bernomor polisi 4405-40-VIII rusak parah setelah dilempari batu, paving block, bambu, dan diinjak-injak massa.
Berikut peran para tersangka:
TZH (23): Merakit dan membawa 20 botol molotov bersama VI, menyemprot bensin ke mobil, melempari kaca, dan menyiram bensin ke dalam kendaraan. Ia juga melempar tiga molotov ke mobil water cannon.
AR (21): Menendang lampu sein kiri dan kanan mobil patroli.
FE (20): Menyiapkan dan melempar bom molotov ke mobil patroli, serta menyerahkan botol bensin ke TS untuk memperbesar api.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 160 KUHP, serta kini ditahan di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah ini penting untuk memperkuat proses hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku. (Arsy)