DJABARPOS.COM, Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di akses masuk PT Intertama Trikencana Bersinar (ITB) di Kampung Tenjolaut, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 29 Maret 2025 terkait pungutan terhadap sopir kendaraan pengangkut pakan ayam dan ayam potong yang menuju PT ITB.

“Para pelaku meminta uang kepada sopir yang melintas dengan memberikan karcis bertarif tertentu, yakni Rp 30.000 untuk truk besar, Rp 25.000 untuk truk engkel, dan Rp 20.000 untuk mobil pick-up,” ujarnya.

Dana hasil pungutan ini disalurkan ke berbagai pihak di sekitar lokasi, termasuk warga yang rumahnya dilalui kendaraan perusahaan.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni AS alias Sobur (34), penghubung masyarakat dan perusahaan; IT (50), penjaga pos portal yang melakukan pungutan; serta WS (67), mantan penanggung jawab pos portal yang turut terlibat.

Polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk Ketua RT, Kadus, dan Kepala Desa, yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

Praktik pungli ini diduga berawal dari musyawarah warga Dusun Tenjolaut pada 2019. Warga meminta kompensasi Rp 10 juta setiap 45 hari dari PT ITB sebagai imbalan penggunaan jalan desa. Karena perusahaan hanya menyanggupi Rp 8 juta, warga menutup kekurangannya dengan memungut biaya dari kendaraan yang melintas.

Dana hasil pungutan dialokasikan untuk berbagai kepentingan, antara lain; Kompensasi warga terdampak Rp 3 juta; Dana lingkungan RW dan RT Rp 2,25 juta; Kegiatan keagamaan dan pengajian Rp 1 juta; Dukungan untuk Linmas, LPM, Karang Taruna, dan BPD: Rp 1,35 juta.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sembilan bundel karcis kendaraan. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana. Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan pungli yang merugikan agar dapat segera ditindaklanjuti. (Arsy)

By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *