Polisi Bongkar Peran Bahar bin Smith dalam Kasus Pengeroyokan Banser

DJABARPOS.COM, Tangerang – Pendakwah Bahar bin Smith kembali berhadapan dengan hukum setelah kepolisian resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser. Hasil penyidikan menyimpulkan Bahar tidak sekadar berada di lokasi, tetapi ikut berperan aktif dalam aksi kekerasan yang terjadi di Kota Tangerang.


Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar penyidik berdasarkan keterangan korban, saksi, serta tersangka lain. Peristiwa yang terjadi sejak September 2025 itu kini memasuki babak krusial, dengan Bahar dijerat pasal berlapis KUHP, mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, hingga pencurian dengan kekerasan.


Polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, kubu Bahar merespons dengan langkah hukum balasan, membuat perkara ini berkembang tidak hanya sebagai kasus pidana utama, tetapi juga konflik hukum lanjutan yang menyita perhatian publik.


Kasus ini kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap tokoh publik berada dalam sorotan luas, sekaligus menjadi ujian konsistensi penegakan hukum yang adil dan setara di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *