DJABARPOS.COM, Cimahi – Polres Cimahi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali meraih prestasi. Dalam satu bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 33 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, bersama Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, memimpin gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (2/5/2025). Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan hasil pengungkapan dan memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan. Sebagai tambahan, ia juga menyatakan bahwa barang bukti tersebut menunjukkan peredaran narkoba yang masif di wilayah hukum Cimahi.
“Petugas menyita 141 gram sabu, 10 kilogram ganja, 152 gram tembakau sintetis, 10 gram bibit narkotika, dan 350 mililiter cairan narkotika,” ujar AKBP Niko. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa barang bukti tersebut sangat menggambarkan situasi peredaran narkoba di Cimahi.
Secara rinci, pengungkapan mencakup:
- 6 kasus sabu dengan 6 tersangka,
- 11 kasus ganja dengan 13 tersangka, dan
- 8 kasus tembakau sintetis dengan 14 tersangka.
Jika dihitung secara ekonomi, nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp500 juta. Oleh karena itu, pengungkapan ini dinilai sangat signifikan. Polisi memperkirakan, mereka berhasil menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Baca Juga : Polres Cimahi Imbau Warga Waspadai Modus Perampasan Kendaraan Berkedok Debt Collector
Penyidik menerapkan Pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang-Undang Narkotika pada para tersangka. Pasal-pasal tersebut mencakup tindakan memiliki, menyimpan, menjual, membeli, hingga memproduksi narkotika. Akibatnya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
“Kami akan terus bergerak cepat dan tanpa kompromi. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat peredaran narkoba,” tegas AKBP Niko.
Sebagai penutup, Polres Cimahi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika. (Arsy)