Putusan MK Terbaru: Termasuk Bupati dan Wakil Bupati Garut, Penunjukan 48 PJ Ditunda Hingga Akhir Masa Jabatan






DJABARPOS.COM, Garut – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 namun baru dilantik pada 2019. Keputusan ini mencakup Bupati Garut dan sejumlah kepala daerah lainnya.

MK mengabulkan gugatan tersebut, memutuskan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 2019 tetap berhak menjabat selama lima tahun, asalkan tidak melebihi satu bulan sebelum Pilkada 2024.

Menyikapi keputusan MK, Kementerian Dalam Negeri langsung bersiap untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Febri, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa penunjukan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Daerah akan ditunda hingga akhir masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai.

Dalam keterangannya, Febri menjelaskan bahwa keputusan MK tidak hanya berpengaruh pada masa jabatan para kepala daerah yang mengajukan gugatan, tetapi juga mencakup sejumlah kepala daerah lainnya seperti Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan sejumlah lainnya.

Daftar 48 Kepala Daerah yang Terdampak Putusan MK:

A. Gubernur dan Wakil Gubernur:

  1. Jawa Timur
  2. Maluku Riau
  3. Lampung

B. Walikota dan Wakil Walikota:

  1. Subulussalam
  2. Padang
  3. Bogor
  4. Tegal
  5. Madiun
  6. Probolinggo
  7. Tarakan
  8. Gorontalo

C. Bupati dan Wakil Bupati:

  1. Pidie Jaya
  2. Tapanuli Utara
  3. Deli Serdang
  4. Dairi
  5. Langkat
  6. Padang Lawas
  7. Lampung Utara
  8. Ogan Komering Ilir
  9. Cirebon
  10. Ciamis
  11. Garut
  12. Tegal
  13. Magelang
  14. Sampang
  15. Lombok Barat
  16. Timor Tengah Selatan
  17. Kupang
  18. Ende
  19. Rote Ndao
  20. Sumba Barat Daya 21. Manggarai Timur
  21. Sanggau
  22. Mempawah
  23. Kubu Raya
  24. Gunung Mas
  25. Tabalong
  26. Kepulauan Talaud
  27. Donggala
  28. Wajo
  29. Luwu
  30. Pinrang
  31. Kolaka
  32. Polewali Mandar
  33. Biak Numfor
  34. Mimika
  35. Deiyai

Febri menegaskan bahwa keputusan MK bukanlah perpanjangan masa jabatan, melainkan memberikan kepastian hukum agar para kepala daerah dapat menjalankan masa jabatannya selama lima tahun.

Ia berharap kepala daerah yang terdampak dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menyelesaikan program-program dan janji politik di daerah masing-masing.(Nino/Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *