DJABARPOS.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam mengarahkan pembangunan daerah secara terencana dan berkelanjutan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun RTRW masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan keselarasan tata ruang serta mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan yang dapat menghambat pembangunan.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam menjaga ketahanan pangan. Saat ini, Sulawesi Utara telah mencapai 91,14 persen LP2B, melampaui batas minimal nasional sebesar 87 persen, dan diharapkan dapat dipertahankan di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang memiliki RTRW, sementara 12 daerah lainnya masih dalam proses penyusunan. Pemerintah mendorong percepatan penyusunan RTRW agar pembangunan daerah dapat berjalan selaras, terarah, dan memiliki kepastian hukum.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyatakan RTRW yang telah disahkan ini akan menjadi dasar hukum pembangunan dan mendorong masuknya investasi. Pemerintah optimistis keberadaan RTRW akan mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara. (Arsy)


