DJABARPOS.COM, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras dan ribuan obat terlarang ilegal dari sejumlah titik, Jumat (16/05/2025).
Operasi ini merupakan upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung.
“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Ribuan botol minuman keras dan obat terlarang tersebut disita dari beberapa kios dan toko di Jalan Sukabumi, sebanyak 168 botol minuman keras berbagai merek.
Sedangkan dari Jalan Ciateul disita 235 botol minuman keras dan 417 butir obat-obatan dari kios lainnya. Di Jalan Terusan Pasirkoja disita 1.685 butir obat-obatan dari sebuah toko.
Razia ini hasil kerja sama Satpol PP dengan Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, dan TNI, serta BPOM Bandung.
“Tempat usaha yang melanggar telah disegel. Minuman keras diamankan, sementara obat-obatan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung,” jelas Rasdian.
Para pelanggar akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025.(Ade Suhendi)