DJABARPOS.COM, Bandung – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal penambahan rombongan belajar (rombel) SMA/SMK negeri memicu gelombang perlawanan dari kalangan sekolah swasta. Delapan organisasi sekolah swasta resmi menggugat sang gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG, dan diajukan pada 31 Juli 2025.
Delapan organisasi yang melayangkan gugatan adalah:
Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat
BMPS Kabupaten Bandung
BMPS Kabupaten Cianjur
BMPS Kota Bogor
BMPS Kabupaten Garut
BMPS Kota Cirebon
BMPS Kabupaten Kuningan
BMPS Kota Sukabumi
Mereka menggugat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang menetapkan penambahan rombel di sekolah negeri pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini dinilai semakin menyudutkan eksistensi sekolah swasta yang sudah terdampak oleh minimnya jumlah siswa baru.
”Gugatannya diajukan pada 31 Juli 2025. Ketua pengadilan telah membentuk majelis hakim dan menjadwalkan tahapan persidangan,” jelas Enrico Simanjuntak, Humas PTUN Bandung, Rabu (6/8/2025).
Menurut Enrico, perkara kini memasuki tahap pemeriksaan awal, di mana majelis hakim akan mengecek legalitas para penggugat dan kelengkapan administrasi gugatan.
”Formalitas gugatan akan dimatangkan, termasuk permintaan data atau informasi tambahan terkait objek sengketa,” ujarnya.
Proses pemeriksaan awal ini akan berlangsung selama 30 hari. Bila gugatan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sidang pokok perkara akan digelar.
”Setelah pembacaan gugatan, dilanjutkan dengan jawaban tergugat, replik, duplik, dan pembuktian. Bukti yang diajukan bisa berupa surat, dokumen elektronik, saksi, hingga ahli,” lanjut Enrico.
Tahapan terakhir sebelum putusan adalah penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Jika tidak ada kendala, PTUN akan menjatuhkan putusan setelah seluruh proses persidangan selesai.
Gugatan ini menjadi penanda ketegangan baru antara sekolah swasta dan pemerintah daerah terkait pemerataan pendidikan, akses siswa, dan keberlangsungan lembaga pendidikan non-negeri di tengah kebijakan rombel yang makin melebar. (Arsy)