DJABARPOS.COM, Karawang – Skandal hilangnya atau berubahnya status amar putusan pada perkara Nomor 69/Pdt.G/2024 di E-Court Pengadilan Negeri (PN) Karawang semakin memanas dan memasuki babak baru. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa amar putusan dalam sistem elektronik pengadilan (E-Court) tidak dapat ditemukan atau statusnya berubah secara misterius, memicu kecurigaan adanya manipulasi dalam proses peradilan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. “Informasi yang saya terima dari Biro Waskim, perkembangan laporan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi,” ujar Joko saat dihubungi melalui telepon.
Mukti Fajar, Juru Bicara Komisi Yudisial, juga memberikan tanggapan serupa. “Kami meminta masyarakat bersabar dan menunggu update resmi dari kami. Tim kami sedang bekerja keras untuk menyelesaikan investigasi ini,” kata Mukti.
Sementara itu, ketika Djabar Pos mencoba menghubungi Humas Pengadilan Negeri Karawang untuk meminta klarifikasi, pihak humas menyatakan bahwa wawancara hanya dapat dilakukan di kantor. Hal ini berbeda dengan permintaan sebelumnya, di mana pihak humas meminta identitas seperti KTP, ID card, dan surat tugas liputan sebelum memberikan tanggapan. Sikap ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengadilan dalam menghadapi kasus ini
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pencari keadilan, terutama para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Masyarakat pun menuntut transparansi dan kejelasan dari pihak pengadilan agar integritas peradilan di Karawang tidak dipertanyakan.
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, publik menantikan langkah konkret dari Komisi Yudisial dan pihak berwenang lainnya untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan. (Arsy)