DJABARPOS.COM, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi besar dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Penyidik menerapkan metode follow the money untuk menelusuri ke mana aliran dana mencurigakan itu bermuara.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebutkan bahwa dari total anggaran iklan sebesar Rp 409 miliar, hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
“Sebanyak Rp 222 miliar dari anggaran tersebut terbukti tidak riil atau fiktif selama 2,5 tahun terakhir,” ungkapnya pada Jumat, 14 Maret 2025.
KPK kini tengah mendalami siapa saja yang menerima dana tersebut, bagaimana uang itu digunakan, serta apakah ada upaya pencucian uang.
Dalam kasus ini, lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Skandal ini semakin mengundang perhatian publik, mengingat besarnya dugaan kerugian negara. (Arsy)