DJABARPOS.COM, Jakarta — Pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 guna mencegah kecurangan, jalur titipan, dan penyalahgunaan wewenang.

Dirjen PAUD, Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengusung prinsip zonasi berbasis domisili. Daerah diberi kewenangan mengatur rayonisasi, termasuk melibatkan sekolah swasta dalam perhitungan daya tampung.

“Pengumuman hasil seleksi wajib terbuka dan digital. Sekolah dilarang menambah siswa setelah pengumuman dikunci. Jika melanggar, NISN tidak diterbitkan,” tegas Gogot.

Kemendagri meminta daerah tidak hanya fokus pada anggaran, tapi juga terlibat langsung dalam pelaksanaan dan pengawasan. KPK menekankan pentingnya pencegahan gratifikasi terselubung dan mendorong sistem seleksi yang minim interaksi langsung.

Ombudsman RI membuka posko pengaduan di seluruh provinsi dan menyoroti pentingnya perlindungan hak anak. Polri menegaskan siap menindak pelanggaran hukum serta mendorong budaya sadar aturan di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, Disdik Kota Semarang menghadirkan inovasi “Ngopi Bareng” untuk membangun dialog lintas sektor dan memastikan akses pendidikan merata. Saat ini, Semarang telah memiliki 132 sekolah swasta gratis untuk menampung siswa yang tak diterima di sekolah negeri.

Pemerintah juga membuka hotline 24 jam dan kanal pengaduan daring untuk memastikan proses SPMB berjalan jujur, transparan, dan adil bagi semua. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *