DJABARPOS.COM, Jakarta – Mulai tanggal 26 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Joni Martinus mengatakan dalam keterangannya. Minggu, 26/07/2021. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Baca Juga : Apresiasi bagi Insan Pers Nasional, PT KAI Gelar Anugerah Jurnalistik
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Ungkap Joni
Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Lihat Juga : PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021
Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19. Pungkas Joni. (Arsy)