DJABARPOS.COM, CIMAHI – Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Jawa Barat, mengagendakan dua bangunan bersejarah untuk dilakukan kajian. Dua bangunan bersejarah itu Penjara Poncol dan RS Dustira.

Rencananya kajian akan dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebagai syarat bahwa bangunan tersebut masuk kategori cagar budaya dan harus dilindungi. 

“Tahun depan baru dua bangunan bersejarah di Cimahi, yang akan dikaji oleh TACB, yakni Penjara Poncol (Masmil) dan Rumah Sakit Dustira,” kata Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Budi Raharja, Senin (14/12/2020).

Diakuinya, untuk sampai ditetapkan sebagai cagar budaya, bangunan sejarah yang sudah lolos verifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus melalui berbagai proses. Salah satunya adalah kajian dari TACB yang terdiri dari berbagai unsur.(Agus)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *