DJABARPOS.COM, Lampung — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerukan agar pemerintah daerah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu. Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat program sertipikasi tanah, khususnya bagi warga yang sudah memiliki peta bidang tetapi terhambat biaya pengurusan.
“Kalau kita ingin rakyat punya kepastian hukum, berikan pembebasan BPHTB untuk yang tidak mampu. Jangan sampai lahannya tidak bisa disertipikasi hanya karena terkendala biaya,” tegas Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Lampung, Selasa (29/07/2025) di Kantor Gubernur Lampung.
Lampung Sudah 70 Persen Bersertipikat
Nusron menyebut bahwa dari seluruh bidang tanah di Lampung, sekitar 83,84 persen telah terdaftar dan 70,27 persen sudah bersertipikat. Ia menilai potensi 13 persen sisanya bisa segera diselesaikan jika ada kebijakan afirmatif dari daerah.
Namun, Menteri Nusron tak ingin kebijakan ini dianggap mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menawarkan solusi: integrasi data Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk meningkatkan akurasi pajak dan pendapatan daerah.
“Banyak tanah yang belum tercatat dalam NJOP atau datanya meleset. Kalau disinkronkan, saya yakin PBB bisa naik tiga sampai empat kali lipat,” jelasnya. (Arsy)