DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun hingga kini, DPR belum menunjukkan langkah konkret untuk memulai pembahasan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah siap kapan saja. Ia menunggu DPR menyelesaikan persiapan teknis dan administratif.
Yusril menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memberi dasar hukum yang kuat bagi hakim untuk menyita aset hasil korupsi. Dengan undang-undang ini, negara dapat merebut kembali aset para koruptor secara adil dan sesuai hukum.
Menurutnya, pemerintah ingin menciptakan sistem hukum yang tegas, namun tetap menghormati prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Yusril juga menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum dalam proses perampasan aset.
Selama lebih dari 20 tahun, DPR belum memprioritaskan pembahasan RUU ini, meskipun inisiatifnya sudah muncul sejak 2003. Di masa Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berharap DPR segera mengambil tindakan nyata.
Yusril menyoroti pengalaman DPR saat membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada era Presiden Joko Widodo. Saat itu, DPR menyusun ulang naskah akademik sebelum masuk tahap pembahasan. Ia memperkirakan, DPR mungkin akan menggunakan pendekatan serupa terhadap RUU Perampasan Aset.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat dari pernyataan-pernyataan resmi Presiden, termasuk saat peringatan Hari Buruh. Presiden menegaskan bahwa negara harus mengembalikan aset hasil korupsi kepada rakyat.
RUU Perampasan Aset juga mendukung implementasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang Indonesia ratifikasi pada 2006. Melalui undang-undang ini, negara bisa mengejar aset koruptor di luar negeri dan membawa kembali dana yang mereka sembunyikan.
Yusril menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah siap sepenuhnya. Sekarang, bola berada di tangan DPR untuk bergerak dan membuktikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. (Arsy)


