Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Normal di Tengah Proses Hukum Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD

DJABARPOS.COM, Kota Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan seluruh layanan publik di Kota Bandung tetap berjalan normal setelah Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Farhan menegaskan bahwa stabilitas internal pemerintahan menjadi prioritas utama agar administrasi, pelayanan masyarakat, dan program-program daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Yang bisa kita lakukan adalah mengikuti proses hukum secara cermat. Di saat yang sama, tugas terberat kami adalah memastikan seluruh layanan dan roda pemerintahan berjalan normal tanpa ada yang terhenti,” ujarnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah menjaga kepatuhan terhadap regulasi serta meningkatkan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. “Secara administrasi, semuanya harus sesuai aturan. Kami pastikan pelaksanaan berbagai program tetap berjalan sebaik-baiknya,” kata Farhan.

Situasi ini, menurutnya, menjadi pengingat penting bagi jajaran Pemkot Bandung, terutama bagi Inspektorat untuk memperkuat upaya pengawasan internal. “Ini momentum untuk introspeksi dan bersih-bersih,” tegasnya.

Farhan juga mengonfirmasi bahwa Erwin saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Bandung Kiwari. Namun ia belum dapat menyampaikan diagnosis medis karena masih menunggu laporan resmi. “Saya tidak ingin berspekulasi karena bukan ahlinya, dan informasi medis berimplikasi pada status hukum,” jelasnya.

Sebagai Wali Kota, Farhan menegaskan dirinya tidak dapat menjenguk Erwin tanpa izin resmi dari Kejaksaan. “Harus ada izin agar tidak menimbulkan prasangka. Ini demi menjaga objektivitas proses hukum,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung tengah mengkaji aturan mengenai kemungkinan pemberian pendampingan hukum bagi pejabat yang menghadapi proses hukum. “Kami sedang menelaah regulasinya. Pada dasarnya setiap warga negara berhak menentukan pendamping hukumnya,” ujarnya.

Terkait status jabatan Wakil Wali Kota, Farhan menjelaskan bahwa persoalan tersebut kini berada di kewenangan Kementerian Dalam Negeri. “Kejaksaan akan memberikan pemberitahuan sekaligus izin kepada Kemendagri, dan selanjutnya Kemendagri yang menentukan statusnya.”

Mengenai Rendiana Awangga yang berasal dari Partai NasDem, Farhan menegaskan bahwa persoalan ini bersifat pribadi dan partai tetap menghormati proses hukum. “Saya sudah berkomunikasi dengan DPP Partai NasDem. Partai akan mengikuti perkembangan secara saksama,” ujarnya. Ia memastikan struktur partai tetap solid dan roda organisasi berjalan seperti biasa.

Farhan juga mengungkapkan komunikasi terakhirnya dengan Erwin terjadi menjelang dan sesudah keberangkatan umrah sekitar dua pekan lalu. “Beliau sempat datang ke rumah, tetapi saya sedang di luar kota. Setelah itu beberapa kegiatan beliau absen, dan ketika saya tanyakan, ternyata beliau sakit,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Farhan tidak menutupi perasaannya terkait kejadian ini. “Saya sedih. Sedih pisan. Bagaimanapun juga, beliau teman seperjuangan,” tuturnya. (Arsy/Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *