DJABARPOS.COM, Payakumbuh – Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk penghormatan negara terhadap adat dan tradisi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi program pengadministrasian tanah ulayat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (20/05/2025).
“Pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah pengakuan bahwa tanah menyimpan identitas, sejarah, dan nilai-nilai adat. Negara hadir memberi perlindungan hukum tanpa menghapus kearifan lokal,” ujar Wamen Ossy.
Ia menjelaskan, tanah ulayat yang didaftarkan tidak akan mengubah sistem penguasaan adat, melainkan memperkuatnya di mata hukum. Kepastian hukum ini dinilai penting untuk mencegah konflik dan menjaga tanah tetap berada dalam kendali masyarakat adat.
Wamen Ossy juga mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, niniak mamak, hingga akademisi dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama mendorong pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia.
“Dengan gotong royong dan sinergi, kita bisa menjamin hak masyarakat adat secara adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai pendaftaran tanah ulayat tak hanya menguatkan hak adat, tetapi juga berpeluang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Tanah ulayat adalah aset pembangunan. Penataannya sejalan dengan visi Payakumbuh sebagai kota perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy juga menyerahkan 16 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Payakumbuh. Sertipikat ini diharapkan bisa memperkuat pengelolaan aset daerah dan mencegah sengketa.
Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN antara lain Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah Suwito, serta sejumlah tenaga ahli dan jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat. (Arsy)


