DJABARPOS.COM, Jakarta – Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali memanas pada Kamis, 24 April 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pendukung Hasto memicu kericuhan setelah menuding sejumlah pemuda sebagai penyusup.
Kelompok pemuda tersebut mengenakan kaus putih bertuliskan “#SaveKPK” dan duduk di ruang sidang saat jeda istirahat siang. Pendukung Hasto yang mengenakan kaus merah langsung meneriakkan kata “penyusup” dan mengepung mereka. Mereka memaksa para pemuda itu keluar dari ruang sidang.
Petugas keamanan gabungan dari satpam pengadilan, polisi, dan Satgas PDIP bergegas masuk. Mereka meredam keributan dan mengamankan para pemuda yang menjadi sasaran kemarahan. Sebagian pendukung sempat melempar botol plastik sebelum petugas berhasil menggiring kelompok tersebut keluar dari ruang sidang.
Ketegangan Berlanjut di Luar Gedung Pengadilan
Di luar ruang sidang, ratusan massa pendukung Hasto terus berunjuk rasa. Mereka menyanyikan mars PDIP sambil melakukan orasi. Aparat yang berjaga mencoba menjaga situasi tetap terkendali, namun bentrokan tetap terjadi.
Aksi saling dorong dan adu mulut antara massa dan polisi sempat menegangkan situasi. Polisi akhirnya menutup sementara Jalan Bungur Besar Raya arah Jalan Angkasa untuk menghindari gangguan yang lebih besar.
Jaksa Beberkan Peran Hasto dalam Perintangan Penyidikan
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa dua saksi yaitu Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu) dan Donny Tri Istiqomah (pengacara PDIP). Jaksa menuduh Hasto menyuruh ajudannya untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air agar KPK tidak menemukan barang bukti penting.
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuan pemberian uang itu ialah untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari PDIP.
Hasto Tolak Semua Dakwaan
Hasto membantah semua dakwaan. Ia menegaskan tidak pernah menyuruh siapa pun menghalangi penyidikan. Ia juga menyatakan tidak memberikan suap dalam bentuk apa pun.
Menurut Hasto, tuduhan itu mengada-ada dan pihak tertentu tengah berusaha mengkriminalisasi dirinya secara politik. Ia menyatakan akan membuktikan kebenaran dalam persidangan.
Kericuhan dalam sidang ini menunjukkan perlunya pengetatan pengamanan dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh politik besar. Bentrokan antara pendukung dan aparat bisa merusak integritas persidangan dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Kericuhan juga terjadi di luar gedung pengadilan. Ratusan pendukung Hasto melakukan orasi dan menyanyikan mars PDIP. Aparat yang berjaga berusaha menjaga ketertiban, namun aksi saling dorong dan adu mulut tetap terjadi. Polisi akhirnya menutup Jalan Bungur Besar Raya arah Jalan Angkasa sejak pagi demi menghindari kerusuhan yang lebih luas.
Sidang hari itu menghadirkan dua saksi, yaitu mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Jaksa menuduh Hasto menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku. Ia diduga menyuruh ajudannya untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air guna menghilangkan barang bukti. Selain itu, jaksa juga menyatakan Hasto terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari PDIP.
Hasto membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyebut dakwaan itu tidak berdasar dan menilai bahwa proses hukum ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Dalam sidang sebelumnya, ia menegaskan tidak pernah menghalangi penyidikan atau memberikan suap kepada siapa pun.
Kericuhan dalam sidang Hasto menegaskan bahwa pengamanan sidang kasus politis seperti ini harus dilakukan secara maksimal. Ketegangan yang muncul berpotensi mengganggu jalannya proses hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (Arsy)


