Mantan Direktur Jasindo Terjerat Korupsi Rp 38 M, Divonis 3,5 Tahun






DJABARPOS.COM, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo. Hakim menyatakan Sahata terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.

Sahata menjalankan proyek fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) demi memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Atas perbuatannya, pengadilan juga mewajibkan Sahata membayar denda Rp 150 juta atau menjalani tambahan 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp 525 juta yang telah Sahata kembalikan sebelumnya.

Dalam sidang yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis kepada pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean. Toras menerima hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga mengganti kerugian negara sebesar Rp 7,66 miliar dari harta yang sudah disita.

Majelis hakim menilai Sahata dan Toras tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Namun, hakim mempertimbangkan sikap kooperatif keduanya selama persidangan, penyesalan atas perbuatan, serta pengembalian kerugian negara secara penuh sebagai hal yang meringankan hukuman. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *